Header Ads

Proses Alih Nadzir Ditindaklanjuti Admin Wakaf KUA Kotagede

KUA Kotagede- Proses Alih Nadzir, perpindahan pengelolaan wakaf dari nadzir perorangan ke nadzir Badan Hukum langsung ditindaklanjuti oleh Admin Wakaf KUA Kotagede Trianto, S.H.I. Jumat, 17 Mei 2024. 

 

Trianto mengatakan Alih Nadzir merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan wakaf. Meskipun prosedur spesifiknya mungkin berbeda-beda tergantung pada aplikasi yang kita gunakan sekarang ini. Yaitu dalam aplikasi E. AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) atau platform yang digunakan karena ini adalah proses alih nadzir, prinsip umum dan langkah-langkah sangat mudah untuk langsung memberikan pelayanan,” sahutnya

Untuk memandu PIC/admin wakaf secara efektif melalui proses aplikasi sebenarnya mempermudah untuk pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga diutarakan Kepala KUA/PPAIW Warsana Muji Raharja, S. Ag dalam pelayanan alih nadzir dalam aplikasi Wakaf, ada dua pilihan untuk perlu mengetahui mana yang mau diinginkan ada dua pilihan ( AIW dan PAIW)

Setelah data rincian baik nadzir, wakif dan yang diperlukan kelengkapan dalam isian aplikasi yang telah terupload. Selanjutnya tinggal menunggu proses validasi. Panduan langkah demi langkah tentang cara memulai, menyelesaikan, dan melacak proses alih nadzir dalam aplikasi tersebut. Dan cetak untuk membuat salinan Akta Pengganti Ikrar Wakaf.(Tri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.