Header Ads

Penghulu Kraton Jelaskan Persyaratan Administrasi Nikah Kepada Mahasiswa PKL

Yogyakarta (KUA Kraton)-Penghulu Ahli Madya KUA Kraton, HM. Lukman Hakim, MA., menyampaikan Kepdirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: 473 Tahun 2020 di hadapan Mahasiswa PKL UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin, 20/05/2024. Kegiatan yang mengambil tempat di ruang kerja penghulu ini merupakan bagian dari materi PKL mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI). 

 

Lukman Hakim selaku Pembimbing Lapangan menjelaskan kepada para mahasiswa bahwa persyaratan administrasi nikah yang berupa surat-surat baik yang dikeluarkan oleh kelurahan, KUA atau pihak lain mengacu kepada Kepdirjen ini, sehingga mempunyai standar yang sama di seluruh Indonesia.

Para mahasiswa tampak memahami penjelasan yang disampaikan pembimbing, dan pada sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan yang diajukan. (elha/am)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.