Mahasiswa PKL UIN Bedah KHI Bersama Penghulu Kraton
Yogyakarta (KUA Kraton)-Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu rujukan/acuan yang digunakan Penghulu maupun Hakim Pengadilan dalam menetapkan suatu kasus hukum. Bertempat di Balai Nikah KUA Kraton pada Selasa, 21/05/2024 para mahasiswa PKL UIN mengkaji KHI didampingi Penghulu Ahli Madya KUA Kraton, HM. Lukman Hakim, MA.. Lukman Hakim menjelaskan bahwa KHI merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditindaklanjuti dengan KMA Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
KHI sampai saat ini menjadi salah satu acuan kerja dan dasar pengambilan keputusan bagi KUA (Penghulu), Hakim di Pengadilan Agama dan institusi lain yang relevan. Para mahasiswa antusias dengan materi yang disampaikan, khususnya pada pada pasal 55 ayat (1) sampai dengan (3) KHI yaitu perihal kawin hamil (hukum wanita sedang hamil saat dinikahkan). (elha/am).
Komentar