KUA Gedongtengen Hadiri Rakordasi Lintas Sektoral
Yogyakarta (KUA Gedongtengan)-KUA Gedongtengen diwakili Entis Sutrisna menghadiri Rapat Koordinasi Data (Lintas Sektoral) yang diselenggarakan oleh kantor DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Kelurahan Berencana) Kota Yogyakarta pada Selasa, 17/05/2024. materi dalam rakordasi tersebut anatara lain membahas korban kekerasan terhadap anak.
Anak adalah generasi muda penerus bangsa yang mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang. Yang terjadi saat ini kekerasan pada anak kita jumpai disekitar kita. Anak merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan perilaku kekerasan. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya. (entis/am)
Komentar