Implementasi Fungsi Penyuluh: Advokasi Aset Tanah Wakaf di Kotagede
KUA Kotagede – Bertempat di Gedung TK ABA Aisyiah Kotagede Penyuluh Agama hadir dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh PCM Kotagede sebagai tindak lanjut sengketa wakaf Masjid At Taqwa Rejowinangun. Selasa, 21 Mei 2024.
Turut hadir Ketua PRM Pilahan, Ketua DMI Kotagede, Ketua Majelis Wakaf Kotagede dan Takmir Masjid At Taqwa dalam musyawarah tindak lanjut sengketa Tanah Wakaf Masjid At Taqwa Rejowinangun. Acara yang diinisiasi oleh Nadzir PCM Kotagede Drs. Muhammad Hatta dengan menghadirkan Ketua Yayasan Mulia H. Mudjiddin, MSI berakhir dengan damai dan semangat ukhuwah Islamiyah.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kotagede dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh Agama berterimakasih sekali karena bisa berkolaborasi dengan PCM Kotagede selaku nadzir dan Yayasan Mulia untuk sama- sama membangun dan menjaga sikap saling menghormati dan menjaga semangat mengedepankan musyawarah untuk mencapai kedamaian.
Selanjutnya Endro menambahkan Advokasi terhadap aset tanah wakaf, membantu nadzir dalam proses pendaftaran tanah wakaf ke BPN untuk mendapatkan sertifikat wakaf. Memberikan pendampingan hukum kepada nadzir dalam menghadapi sengketa tanah wakaf.
Bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan aset tanah wakaf dari alih fungsi atau perampasan. Bisa dikomunukasikan ke KUA atau langsung ke kami selalu Penyuluh untuk bisa memberikan pendampingan. ” pintanya. Sebelum acara berakhir Endro berkesempatan memberikan kapasitas kepada nadzir tentang pengelolaan aset tanah wakaf yang efektif dan efisien, termasuk aspek legal, keuangan, dan administrasi.
Membangun jaringan dan forum komunikasi antar nadzir untuk saling berbagi pengalaman dan informasi. Memastikan pemanfaatan aset tanah wakaf sesuai dengan tujuan awal wakaf agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat. Implementasi fungsi penyuluh dalam advokasi aset tanah wakaf di Kotagede dapat terjaga dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.(EDW)
Komentar